Beranda | Artikel
Bolehkah Kita Memberi Zakat Harta kepada Orang Tua, Kakek, atau Nenek?
Kamis, 21 April 2011

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek?

Donny ([email protected])

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Kita tidak boleh memberikan harta zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi karena akan ada bagian harta zakat yang kita berikan, yang manfaatnya kembali kepada kita.

Di antara orang yang wajib kita nafkahi adalah: istri, anak dan seterusnya ke bawah (cucu), orang tua dan seterusnya ke atas (kakek). Karena itu, kita tidak boleh memberi zakat harta kepada orang tua, kakek, atau nenek. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Imam Mahdi Telah Muncul, Sejarah Samson, Jangan Berkata Ah, Takfiri Adalah, Ciri Ciri Terkena Guna Guna Cinta, Mimpi Nabrak Orang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4444-bolehkah-kita-memberi-zakat-harta-kepada-orang-tua-kakek-atau-nenek.html